You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Panjalu
Desa Panjalu

Kec. Panjalu, Kab. Ciamis, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PEMERINTAH DESA PANJALU KECAMATAN PANJALU KABUPATEN CIAMIS HAYU BABARENGAN NGAWANGUN PANJALU MANGAN KARNA HALAL PAKE KARNA SUCI UCAP LAMPAH SABENERE #

Menko Bidang Perekonomian: Pemerintah Bakal Kaji Dampak PPN 12% untuk Komoditas Pangan

Administrator 21 November 2024 Dibaca 236 Kali

Pemerintah akan melihat kembali soal kebijakan tarif Pajak Pertambabhan Nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025, khusunya untuk komoditas pangan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kenaikan PPN 12% pada awal tahun depan sudah menjadi amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP yang diteken 2021 lalu.

Kemudian, Airlangga menjelaskan bahwa dalam UU tersebut, pemerintah sudah membedakan PPN bagi sektor tertentu yang akan ditanggung negara dan dikecualikan.

"Kemudian akan ada sektor tertentu yang PPN-nya artinya ada yang ditanggung pemerintah, dan ada yang dikecualikan. Tentu nanti kita lihat, terutama bagi komoditas pangan" - Airlangga Hartarto

Airlangga menyebut pemerintah pun menyiapkan berbagai perangkat kebijakan yang ada untuk bersiap menghadapi dampak kenaikan PPN tersebut terhadap masyarakat.

"Ya itu kan ada beberapa tools lagi yang bisa didorong" - Airlangga Hartarto

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengungkapkan kenaikan PPN berpotensi menambah bebas pengeluaran rumah tangga masyarakat miskin.

Dalam laporan Seri Analisis Makroekonomi 'Índonesia Economic Outlook 2025' LPEM UI menunjukkan antara 2001 - 2019 dengan tarif PPN sebesar 10%, beban PPN rata-rata untuk 20% rumah tangga termiskin adalah sekitar 3,93%.

Sementara itu, beban PPN rata-rata untuk 20% rumah tangga kaya mencapai 5,04%. Adapun setelah pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022, terjadi progresivitas beban PPN di seluruh rumah tangga.

"Dari tahun 2022 hingga 2023, rata-rata beban PPN untuk 20% kelompok termiskin adalah 4,79% sedangkan untuk 20% kelompok terkaya adalah 5,64%" - laporan LPEM FEB UI

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image