You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Panjalu
Desa Panjalu

Kec. Panjalu, Kab. Ciamis, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PEMERINTAH DESA PANJALU KECAMATAN PANJALU KABUPATEN CIAMIS HAYU BABARENGAN NGAWANGUN PANJALU MANGAN KARNA HALAL PAKE KARNA SUCI UCAP LAMPAH SABENERE #

SEJARAH DESA

Administrator 24 Agustus 2025 Dibaca 532 Kali

SEJARAH DESA PANJALU

Bagi masyarakat Panjalu, masalah sejarah Desa tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan kisah Situ Lengkong  Panjalu. Situ Lengkong Panjalu berdasarkan kisah lisan yang beredar selama ini tidaklah dengan sendirinya terbentuk. Situ Lengkong Panjalu identik dengan  salah satu bagian dari proses pengislaman masyarakat yang dirintis oleh leluhur masyarakat Panjalu oleh Prabu Borosngora anak kedua Prabu Tjakradwewa.

Dalam Babad Panjalu, dikisahkan bahwa Prabu Borosngora adalah buyut dari Sanghiyang Ratu Permanadewi, Ratu Kerajaan Soka Galuh yang membawa ajaran kerahayuan  (kemakmuran). Karena dipimpin oleh seorang pemimpin perempuan, kerajaan tersebut dinamakan Kerajaan Panjalu. Dalam bahasa Sunda Jalu berarti jenis kelamin laki-laki.

Prabu Borosngora dalam babad Panjalu dan naskah lainnya diceritakan pernah melakukan perjalanan ke tanah Suci Mekah Arab Saudi dalam usahanya meningkatkan kemampuan bathinnya. Disana beliau bertemu dengan Syaidina Ali (mantu Nabi Muhamad SAW). Dari perjalanan dan pengalaman serta pertemuannya dengan Khalifah Syaidina Ali, akhirnya Prabu Borosngora akhirnya memeluk agama Islam. Ketika pulang kembali ke Tanah Panjalu, beliau dibekali ilmu keislaman yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadist, sebilah pedang, baju haji dan cis (tongkat). Untuk memenuhi permintaan ayahandanya, beliau membawa air zam-zam yang disimpan dalam gayung terbuat dari tempurung buah kelapa yang berlubang-lubang (canting). Setibanya di Kerajaan Panjalu, air zam-zam tersebut kemudian dituangkan ke salah satu lembah yang disebut Legok Jambu dan Pasir Jambu, sampai akhirnya tercipta sebuah danau/situ yang dinamakan Situ Lengkong Panjalu. Kemudian gayung (canting) dilemparkan ke kaki gunung Syawal dan kini tercipta sebuah kulah yang namanya Kulah Karantenan .

Setelah tahta kerajaan diserahkan kepadanya, Prabu Borosngora membangun pusat Kerajaan di daerah yang disebut Nusa Gede (kini Cagar Alam Nusa Gede Koordes). Dari tempat inilah roda pemerintahan Kerajaan Panjalu yang beliau pimpim dikendalikan. Situ Lengkong berfungsi sebagai benteng pertahahan dan salah satu sumber kehidupan masyarakat kerajaan.

Namun setelah beberapa tahun memimpin kerajaan, beliau menyerahkan tahta kerajaan kepada putranya yang bernama Prabu Hariang Kuning dan selanjutnya diserahkan kepada adiknya Prabu Hariang Kancana. Prabu Borosngora sendiri kemudian memilih untuk berangkat ke Jampang Manggung untuk menyebarkan Agama Islam disana. Kuburan Prabu Hariang Kuning  sampai sekarang berada di kaki Gunung Syawal daerah Cikampuduhan  dan Prabu Hariang Kencana dimakamkan di Nusa Gede Panjalu.

Seiring dengan perjalanan waktu dan proses sejarah , selanjutnya Kerajaan Panjalu pernah masuk Wilayah Kesultanan Cirebon sampai akhirnya menjadi Kabupaten Panjalu. Wilayahnya kemudian digabung dengan Kabupaten Imbanagara Divisi Kawali sehingga sampai sekarang menjadi bagian dari Wilayah Kabupaten Ciamis.

Secara hirarki pemerintahan, Panjalu yang semula terbentuk sebagai Kerajaan yang memiliki otonomi sendiri untuk mengatur pemerintahan sendiri, kemudian menjadi Pemerintahan Kabupaten dan kini hanyalah menjadii  Pemerintahan Desa bagian dari Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat.

Apabila Kabupaten Ciamis  dibentuk pada tanggal 12 Juni 1642, maka dengan sendirinya Pemerintahan Desa Panjalu lahir pada waktu perubahan status Pemerintahan Kabupaten Ciamis, dimana  Desa Panjalu merupakan bagian dari Wilayah Kabupaten Ciamis. Selanjutnya pada tanggal 25 Pebruari 1983 Desa Panjalu mengalami pemekaran menjadi 2 (dua) Desa yaitu Desa Panjalu sebagai desa induk dan Desa Bahara sebagai desa pemekaran hingga saat ini.

Berdasarkan aspek yuridis formal, maka perkembangan desa di Indonesia khususnya Desa Panjalu dapat ditelusuri melalui implementasi berbagai produk perundang-undangan yang mengatur tentang Desa, mulai dari Pemerintah Kolonial Belanda sebelum masa kemerdekaan hingga produk hukum pemerintahan RI setelah kemerdekaan. Ketentuan yang mengatur khusus tentang Desa pertama kali terdapat dalam Regeringsreglemen (RR) tahun 1854 yaitu pasal 71 yang mengatur tentang Kepala Desa dan Pemerintahan Desa. Sebagai pelaksanaan dari ketentuan tersebut, kemudian pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan peraturan Inlandse Gemeente Ordonantie (IGO) pada tahun 1906, yaitu peraturan dasar mengenai Desa khususnya di Jawa  dan Madura. IGO pada dasarnya tidak membentuk Desa, melainkan hanya memberikan landasan sebagai bentuk pengakuan atas adanya Desa sebelumnya.

Sebagai Peraturan Desa (pranata) tentang Pemerintahan Desa IGO Stbl 1906 No 83 yang berlaku untuk Jawa dan Madura merupakan landasan pokok bagi ketentuan-ketentuan tentang susunan organisasi, rumah tangga dan tugas kewajiban, kekuasaan dan wewenang Pemerintah Desa, Kepala Desa dan Anggota Pamong Desa.

Berdasarkan  Undang-Undang No 1 Tahun 1942  keluaran Penguasa Militer Jepang pada waktu itu mengamanatkan tidak adanya perubahan yang berarti terhadap peraturan yang ada sebelumnya mengenai desa sepanjang tidak bertentangan dengan aturan pemerintahan militer Jepang.  Salah satunya peraturan mengenai desa yang dikeluarkan oleh Penguasa Militer Jepang adalah Osamu Seirai No 7 Tahun 2604 (1944). Peraturan ini hanya mengatur dan merubah Pemilihan Kepala Desa (Ku-tyoo) yang menetapkan masa jabatan Kepala Desa menjadi   4 (empat) tahun.

Paska Kemerdekaan  kedudukan dan keberadaan Desa telah diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Republik Indonesia, yaitu diatur dalam UUD Tahun 1945 pasal 18, UU Nomor 22 Tahun 1948, UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah , UU Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja, UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Desa, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan aspek yuridis formal tersebut diatas maka sejarah Pemerintahan Desa Panjalu tidak dapat dilepaskan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan diatas.

Selanjutnya Kepala Desa/Kuwu dan Sekretaris Desa/Juru Tulis  Pemerintah Desa Panjalu adalah sebagai berikut :

Tabel 1. Daftar Nama Kepala Desa/Kuwu  Panjalu Kecamatan Panjalu

No

Nama Kepala Desa/Kuwu

Periode

Keterangan

1

Kuwu  Bintang  Cakradinata

Pra Kemerdekaan

 

2

Rd. H. Galib Cakradinata

Pra Kemerdekaan-1949

 

3

Rd. H. Atong Cakradinata

1950-1991

Hasil Pemilihan

4

H. Kosim Bisri

1991-1998

Hasil Pemilihan

5

Doni Heriyanto

1999-2013

Hasil Pemilihan

6

R. Haris Riswandi Cakradinata, SE

2013-2019

Hasil Pemilihan

7

H. Udin

2019 -2020

Penjabat

8

Ade Setiana Nugraha, S.Sos

2020-2021

Penjabat

9

H. Yuyus Surya Adinegara

2021-2027

Hasil Pemilihan

 

Tabel 2 : Daftar Nama Sekretaris Desa/Juru Tulis Desa Panjalu

 

No

 

Nama Juru Tulis/Sekdes

Masa Bhakti

Keterangan

1

Raden Guntara Prajadinata

Sebelum 1928

 

2

M. Martadijaya

1928-1967

 

3

Uus Kusnadi

1967-1999

 

4

H. Ono Sukarna

2000-2011

 

5

Ani Hamdani, S.Pd.I

2012 s/d 2021

 

6

Rahmat Suryana

2021  - sekarang

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image