SEJARAH DESA PANJALU
Bagi masyarakat Panjalu, masalah sejarah Desa tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan kisah Situ Lengkong Panjalu. Situ Lengkong Panjalu berdasarkan kisah lisan yang beredar selama ini tidaklah dengan sendirinya terbentuk. Situ Lengkong Panjalu identik dengan salah satu bagian dari proses pengislaman masyarakat yang dirintis oleh leluhur masyarakat Panjalu oleh Prabu Borosngora anak kedua Prabu Tjakradwewa.
Dalam Babad Panjalu, dikisahkan bahwa Prabu Borosngora adalah buyut dari Sanghiyang Ratu Permanadewi, Ratu Kerajaan Soka Galuh yang membawa ajaran kerahayuan (kemakmuran). Karena dipimpin oleh seorang pemimpin perempuan, kerajaan tersebut dinamakan Kerajaan Panjalu. Dalam bahasa Sunda Jalu berarti jenis kelamin laki-laki.
Prabu Borosngora dalam babad Panjalu dan naskah lainnya diceritakan pernah melakukan perjalanan ke tanah Suci Mekah Arab Saudi dalam usahanya meningkatkan kemampuan bathinnya. Disana beliau bertemu dengan Syaidina Ali (mantu Nabi Muhamad SAW). Dari perjalanan dan pengalaman serta pertemuannya dengan Khalifah Syaidina Ali, akhirnya Prabu Borosngora akhirnya memeluk agama Islam. Ketika pulang kembali ke Tanah Panjalu, beliau dibekali ilmu keislaman yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadist, sebilah pedang, baju haji dan cis (tongkat). Untuk memenuhi permintaan ayahandanya, beliau membawa air zam-zam yang disimpan dalam gayung terbuat dari tempurung buah kelapa yang berlubang-lubang (canting). Setibanya di Kerajaan Panjalu, air zam-zam tersebut kemudian dituangkan ke salah satu lembah yang disebut Legok Jambu dan Pasir Jambu, sampai akhirnya tercipta sebuah danau/situ yang dinamakan Situ Lengkong Panjalu. Kemudian gayung (canting) dilemparkan ke kaki gunung Syawal dan kini tercipta sebuah kulah yang namanya Kulah Karantenan .
Setelah tahta kerajaan diserahkan kepadanya, Prabu Borosngora membangun pusat Kerajaan di daerah yang disebut Nusa Gede (kini Cagar Alam Nusa Gede Koordes). Dari tempat inilah roda pemerintahan Kerajaan Panjalu yang beliau pimpim dikendalikan. Situ Lengkong berfungsi sebagai benteng pertahahan dan salah satu sumber kehidupan masyarakat kerajaan.
Namun setelah beberapa tahun memimpin kerajaan, beliau menyerahkan tahta kerajaan kepada putranya yang bernama Prabu Hariang Kuning dan selanjutnya diserahkan kepada adiknya Prabu Hariang Kancana. Prabu Borosngora sendiri kemudian memilih untuk berangkat ke Jampang Manggung untuk menyebarkan Agama Islam disana. Kuburan Prabu Hariang Kuning sampai sekarang berada di kaki Gunung Syawal daerah Cikampuduhan dan Prabu Hariang Kencana dimakamkan di Nusa Gede Panjalu.
Seiring dengan perjalanan waktu dan proses sejarah , selanjutnya Kerajaan Panjalu pernah masuk Wilayah Kesultanan Cirebon sampai akhirnya menjadi Kabupaten Panjalu. Wilayahnya kemudian digabung dengan Kabupaten Imbanagara Divisi Kawali sehingga sampai sekarang menjadi bagian dari Wilayah Kabupaten Ciamis.
Secara hirarki pemerintahan, Panjalu yang semula terbentuk sebagai Kerajaan yang memiliki otonomi sendiri untuk mengatur pemerintahan sendiri, kemudian menjadi Pemerintahan Kabupaten dan kini hanyalah menjadii Pemerintahan Desa bagian dari Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat.
Apabila Kabupaten Ciamis dibentuk pada tanggal 12 Juni 1642, maka dengan sendirinya Pemerintahan Desa Panjalu lahir pada waktu perubahan status Pemerintahan Kabupaten Ciamis, dimana Desa Panjalu merupakan bagian dari Wilayah Kabupaten Ciamis. Selanjutnya pada tanggal 25 Pebruari 1983 Desa Panjalu mengalami pemekaran menjadi 2 (dua) Desa yaitu Desa Panjalu sebagai desa induk dan Desa Bahara sebagai desa pemekaran hingga saat ini.
Berdasarkan aspek yuridis formal, maka perkembangan desa di Indonesia khususnya Desa Panjalu dapat ditelusuri melalui implementasi berbagai produk perundang-undangan yang mengatur tentang Desa, mulai dari Pemerintah Kolonial Belanda sebelum masa kemerdekaan hingga produk hukum pemerintahan RI setelah kemerdekaan. Ketentuan yang mengatur khusus tentang Desa pertama kali terdapat dalam Regeringsreglemen (RR) tahun 1854 yaitu pasal 71 yang mengatur tentang Kepala Desa dan Pemerintahan Desa. Sebagai pelaksanaan dari ketentuan tersebut, kemudian pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan peraturan Inlandse Gemeente Ordonantie (IGO) pada tahun 1906, yaitu peraturan dasar mengenai Desa khususnya di Jawa dan Madura. IGO pada dasarnya tidak membentuk Desa, melainkan hanya memberikan landasan sebagai bentuk pengakuan atas adanya Desa sebelumnya.
Sebagai Peraturan Desa (pranata) tentang Pemerintahan Desa IGO Stbl 1906 No 83 yang berlaku untuk Jawa dan Madura merupakan landasan pokok bagi ketentuan-ketentuan tentang susunan organisasi, rumah tangga dan tugas kewajiban, kekuasaan dan wewenang Pemerintah Desa, Kepala Desa dan Anggota Pamong Desa.
Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1942 keluaran Penguasa Militer Jepang pada waktu itu mengamanatkan tidak adanya perubahan yang berarti terhadap peraturan yang ada sebelumnya mengenai desa sepanjang tidak bertentangan dengan aturan pemerintahan militer Jepang. Salah satunya peraturan mengenai desa yang dikeluarkan oleh Penguasa Militer Jepang adalah Osamu Seirai No 7 Tahun 2604 (1944). Peraturan ini hanya mengatur dan merubah Pemilihan Kepala Desa (Ku-tyoo) yang menetapkan masa jabatan Kepala Desa menjadi 4 (empat) tahun.
Paska Kemerdekaan kedudukan dan keberadaan Desa telah diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Republik Indonesia, yaitu diatur dalam UUD Tahun 1945 pasal 18, UU Nomor 22 Tahun 1948, UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah , UU Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapraja, UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Desa, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan aspek yuridis formal tersebut diatas maka sejarah Pemerintahan Desa Panjalu tidak dapat dilepaskan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan diatas.
Selanjutnya Kepala Desa/Kuwu dan Sekretaris Desa/Juru Tulis Pemerintah Desa Panjalu adalah sebagai berikut :
Tabel 1. Daftar Nama Kepala Desa/Kuwu Panjalu Kecamatan Panjalu
|
No |
Nama Kepala Desa/Kuwu |
Periode |
Keterangan |
|
1 |
Kuwu Bintang Cakradinata |
Pra Kemerdekaan |
|
|
2 |
Rd. H. Galib Cakradinata |
Pra Kemerdekaan-1949 |
|
|
3 |
Rd. H. Atong Cakradinata |
1950-1991 |
Hasil Pemilihan |
|
4 |
H. Kosim Bisri |
1991-1998 |
Hasil Pemilihan |
|
5 |
Doni Heriyanto |
1999-2013 |
Hasil Pemilihan |
|
6 |
R. Haris Riswandi Cakradinata, SE |
2013-2019 |
Hasil Pemilihan |
|
7 |
H. Udin |
2019 -2020 |
Penjabat |
|
8 |
Ade Setiana Nugraha, S.Sos |
2020-2021 |
Penjabat |
|
9 |
H. Yuyus Surya Adinegara |
2021-2027 |
Hasil Pemilihan |
Tabel 2 : Daftar Nama Sekretaris Desa/Juru Tulis Desa Panjalu
|
No
|
Nama Juru Tulis/Sekdes |
Masa Bhakti |
Keterangan |
|
1 |
Raden Guntara Prajadinata |
Sebelum 1928 |
|
|
2 |
M. Martadijaya |
1928-1967 |
|
|
3 |
Uus Kusnadi |
1967-1999 |
|
|
4 |
H. Ono Sukarna |
2000-2011 |
|
|
5 |
Ani Hamdani, S.Pd.I |
2012 s/d 2021 |
|
|
6 |
Rahmat Suryana |
2021 - sekarang |
|